Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pemberian sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama di jalan protokol kota itu yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah mulai diberlakukan Januari 2012. "Pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah dilakukan berupa denda, tetapi mulai tahun depan dendanya bisa mencapai Rp500 ribu bagi yang tertangkap tangan membuang [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut