Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Pelanggaran-pelanggaran itu diantaranya tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp250 ribu, dan tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo 77 (1)) dengan ancaman denda Rp 1 juta. Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu. [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut