Keharusan menyalakan lampu utama pada siang hari bagi sepeda motor, jelas tertera pada pasal 107 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dijelaskan pula bahwa pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Apabila tidak menyalakan lampu utama sepeda motor, maka akan diberikan sanksi kurungan paling lama 15 Hari atau denda Rp 100.000 [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut